Menu Melayang

05 November 2018

Perbedaan Double Claim dengan Coordination of Benefit (CoB)

Koordinasi manfaat dari dua buah asuransi kesehatan mungkin saja dilakukan. Ketentuan ini akan memaksimalkan perawatan dan pelayanan kesehatan. Setelah mengetahui bagaimana prosedur untuk mengombinasikan manfaatnya, lalu muncul pertanyaan bagaimana cara melakukan klaimnya? Apakah proses klaim akan sulit dan memakan waktu yang lama karena berkaitan dengan dua perusahaan asuransi sekaligus?

Double claim berbeda dengan Coordination of Benefit (CoB). Fasilitas CoB umumnya terdapat dalam produk asuransi kesehatan tradisional atau murni. Pada CoB asuransi penjamin pertama menanggung biaya perawatan kita sesuai dengan manfaat yang dimiliki. Jika ada kelebihan biaya atau excess claim, biaya tersebut dapat ditagihkan kepada asuransi penjamin kedua.

Syarat yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan fasilitas CoB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh asuransi penjamin pertama yang berisi total biaya yang telah dibayarkan oleh asuransi penjamin pertama, salinan hasil resume medis yang berisi diagnosis medis dari rumah sakit, serta formulir klaim Allianz.



Sementara itu, proses double claim dapat dilakukan bila kita memiliki produk asuransi kesehatan yang memiliki manfaat Santunan Harian. Biasanya, produk sejenis ini dikategorikan sebagai rider atau asuransi kesehatan tambahan yang dapat dimiliki bila kita memiliki asuransi jiwa. Melalui fasilitas double claim, Anda bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sesuai dengan manfaat yang dimiliki dari dua asuransi penjamin.

Syarat yang harus dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan fasilitas double claim adalah salinan dokumen klaim lengkap (salinan kuitansi pembayaran dan rincian biaya rumah sakit yang telah dilegalisir oleh Rumah Sakit, resume medis dan formulir klaim Allianz).

Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan masing-masing mengenai rentang waktu pengajuan klaim. Namun pada umumnya maksimum 30 hari dari tanggal kwitansi dari rumah sakit. Oleh sebab itu, persyaratan yang harus dilengkapi harus dapat segera disiapkan agar klaim pada asuransi penjamin kedua dapat dilakukan dan segera dicairkan.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel